Bengkulu, Spoiler.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah mengkaji kemungkinan penerapan pembayaran zakat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menyusul telah diterapkannya kebijakan serupa terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.
“Untuk ASN, sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembayaran zakat melalui Baznas. Untuk PPPK, masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan regulasi baru,” ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto.
Menurut Eko, langkah ini bertujuan mendorong kontribusi aktif ASN dan PPPK dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang lebih terarah.
“Kami harap zakat yang disalurkan nantinya dapat memberi manfaat lebih luas, terutama bagi masyarakat Kota Bengkulu,” tambahnya.
PPPK Belum Terima TPP, Gaji Berdasarkan Golongan
Hingga saat ini, PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti ASN, namun mereka memperoleh gaji pokok sesuai tingkat pendidikan:
Lulusan SMA: Rp2,5 juta per bulan
Lulusan D3: Rp2,8 juta per bulan
Lulusan S1: Rp3,2 juta per bulan
Sementara itu, sebanyak 1.411 calon PPPK telah dilantik oleh Pemkot Bengkulu pada tahap pertama yang berlangsung secara bertahap dari 16 hingga 18 Juni 2025, bertempat di Gedung Merah Putih, Kota Bengkulu.
Wali Kota Dorong Dedikasi dan Mutu Layanan Publik
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa pelantikan PPPK menjadi tonggak penting bagi para tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini telah mengabdi dalam pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya peningkatan etos kerja serta dedikasi dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap kehadiran PPPK dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun sektor lainnya,” ujar Dedy.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu dalam memperkuat sistem birokrasi dan memastikan kesejahteraan aparatur pemerintah di seluruh level.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































