Demokrat Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Bertambah

0
82
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Foto Dok Demokrat)

Jakarta, Spoiler.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional (DPR dan DPD) dengan pemilu daerah (DPRD). Ia menilai putusan ini membawa sejumlah dampak strategis, termasuk potensi penambahan masa jabatan DPRD hingga dua tahun.

“Saya paham bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, strategi dan manajemen partai harus segera disesuaikan dengan arah perubahan ini,” ujar Herman, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, keputusan ini juga dapat memengaruhi struktur internal partai, terutama soal periodisasi kepengurusan yang selama ini mengikuti siklus lima tahunan pemilu. Ia menyebutkan bahwa Demokrat tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian masa jabatan pengurus jika jadwal pemilu berubah menjadi dua siklus terpisah.

“Perpanjangan masa jabatan DPRD selama dua tahun memang menjadi bahan diskusi internal kami. Ini juga berimplikasi pada masa kepengurusan partai yang biasanya selesai dalam satu periode pemilu,” kata Herman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan dua kali pemilu dalam satu siklus demokrasi akan menimbulkan konsekuensi tambahan, terutama dari sisi pembiayaan dan strategi kampanye.

“Dengan dua kali pemilu, tentu partai harus siap menghadapi beban pembiayaan yang lebih besar, termasuk strategi sosialisasi caleg yang kini tidak bisa lagi dilakukan secara tandem. Ini akan memunculkan tantangan baru,” ujarnya.

Herman juga menyampaikan bahwa partainya akan mengkaji lebih lanjut dampak putusan MK, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah menjadi bahan pembahasan di DPR RI.

“Bisa jadi masalahnya semakin kompleks, atau justru lebih simpel. Tapi kami belum bisa menyimpulkan secara pasti. Masih akan kami bahas secara mendalam,” tambahnya.

Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pemilihan legislatif dan kepala daerah dari pemilu nasional. Pemilihan untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah akan dilaksanakan dalam rentang waktu antara 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR.

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah, dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan Presiden/Wakil Presiden,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Kamis (26/6/2025).

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan menuntut seluruh parpol untuk beradaptasi dengan perubahan lanskap politik dan elektoral ke depan.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here