Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan adanya penerima bantuan sosial (bansos) yang tercatat melakukan transaksi judi online hingga mencapai Rp3,8 miliar. Temuan ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyisir data kelompok penerima manfaat (KPM) bansos aktif maupun yang sudah tidak lagi menerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa data tersebut saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh kementerian.
“Ya, (Rp3,8 miliar) itu transaksi tertinggi,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan hasil pelacakan PPATK, terdeteksi sebanyak 603.999 KPM yang terindikasi pernah atau sedang bermain judi online. Dari jumlah tersebut, 375.951 KPM diketahui sudah sempat mencairkan bansos pada triwulan kedua 2025. Sementara 228.048 KPM lainnya sudah tidak menerima bansos pada periode tersebut.
Data KPM yang terlibat judi ini kemudian langsung dihapus dari daftar penerima bantuan. Nilai transaksi Rp3,8 miliar ditemukan berada dalam kelompok yang masih sempat menerima dana bansos sebelum dihapus.
PPATK juga mencatat detail rentang nilai transaksi yang dilakukan KPM untuk aktivitas judi online. Sebanyak 32.421 KPM diketahui pernah melakukan transaksi antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Lalu, 5.752 KPM tercatat bertransaksi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Sebanyak 5.337 KPM menghabiskan dana judi antara Rp10 juta hingga Rp50 juta. Sedangkan 491 KPM bermain dengan nilai transaksi Rp50 juta hingga Rp100 juta. Lebih lanjut, 359 KPM diketahui melakukan transaksi judi dengan nilai lebih dari Rp100 juta.
Jika dirata-rata, dari kelompok KPM yang sudah tidak lagi menerima bansos (sebanyak 228.048 KPM), tercatat rata-rata transaksi judi per orang mencapai Rp2.129.706.
Sebelumnya, PPATK juga melaporkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 28,4 juta NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos. Dari jumlah tersebut, 9,7 juta NIK terindikasi sebagai pelaku judi online. Dari 9,7 juta itu, sebanyak 571.410 NIK tercatat sebagai penerima bansos sekaligus pelaku judi online.
“Jumlah transaksi judi mencapai 7,5 juta kali dengan total deposit hampir Rp1 triliun, dan itu baru dari satu bank,” ujar Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir, dalam keterangan resminya, Senin (7/7/2025).
Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan lagi penyimpangan administratif, tetapi sudah masuk kategori penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.
Kemensos bersama PPATK terus melakukan verifikasi dan pembersihan data agar program bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































