
Jakarta, Spoiler.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi membeberkan besaran gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR setelah penghapusan tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025. Dengan komposisi terbaru, total penghasilan bersih (take home pay) anggota dewan mencapai Rp65,59 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keterbukaan ini sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik. “Kami ingin masyarakat mengetahui dengan jelas komponen gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR,” ujarnya saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI per bulannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
-
Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
-
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
-
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
-
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
-
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
-
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
-
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
-
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
-
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
-
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
-
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
-
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPh 15 persen: Rp 8.614.950
Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730
Dasco menambahkan, pemangkasan tunjangan perumahan dan sejumlah fasilitas lain merupakan langkah awal untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Transparansi ini penting agar rakyat tahu persis berapa yang diterima wakil mereka di DPR,” katanya.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































