
Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memanggil mantan Kepala SMA Negeri 5 Bengkulu, Bihanudin, dalam rangka penyelidikan kisruh Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang berujung pemberhentian 72 siswa setelah satu bulan belajar.
Bihanudin hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (25/9) pukul 09.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Tarmizi Gumay. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kejaksaan sedang melakukan pengecekan apabila terdapat unsur suap menyuap atau praktik pemerasan dalam kisruh penerimaan siswa di SMAN 5,” kata Sumbayak di Bengkulu, Kamis.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada puluhan pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk kepala sekolah, wali murid, panitia SPMB, hingga pihak terkait lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bihanudin, Ahmad Tarmizi Gumay, menegaskan kehadiran kliennya di Kejari Bengkulu merupakan bentuk koordinasi biasa. “Kami mendampingi Pak Bihan agar proses penyelidikan ini berjalan terang benderang,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan bahwa inspektorat dan kejaksaan telah turun tangan menyelidiki kekacauan dalam proses SPMB SMAN 5. Menurut dia, pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan menjadi bagian dari langkah transparansi untuk menuntaskan masalah.
Gubernur juga menegaskan dukungannya agar kasus ini dibuka secara terang dan adil demi menjamin hak pendidikan para siswa. Dari 72 siswa yang sempat diberhentikan, tercatat hanya 12 orang yang masih bertahan untuk tetap bersekolah di SMAN 5 Bengkulu.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































