Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan anggota aktif DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset Pasar Panorama. Ia diduga melakukan jual beli kios pasar serta melakukan pemerasan terhadap para pedagang.
Parizan diketahui menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta keterangan dari sejumlah saksi.
“Tersangka merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dan saat ini telah ditahan atas dugaan korupsi jual beli aset pasar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, dalam keterangannya di Bengkulu, Rabu (1/10/2025).
Modus Bangun Kios dan Minta Uang Puluhan hingga Ratusan Juta
Dalam pengusutan perkara ini, diketahui bahwa Parizan Hermedi membangun kios-kios baru di atas lahan Pasar Panorama yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Setelah pembangunan, ia kemudian meminta uang kepada para pedagang yang ingin menempati kios tersebut.
Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kios. Pedagang yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut tidak diizinkan berjualan di kios baru.
“Modusnya adalah membangun kios di atas aset Pasar Panorama, kemudian meminta bayaran kepada pedagang yang ingin menempati. Ini jelas melanggar hukum karena memanfaatkan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi,” ujar Fri Wisdom.
Penahanan dan Proses Hukum Lanjutan
Parizan Hermedi kini resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam mengusut tuntas perkara korupsi, memastikan keadilan hukum, dan melindungi keuangan negara dari praktik penyalahgunaan wewenang,” tegas Fri.
Dalam kasus ini, Parizan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kejari Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
















































