Medan, Spoiler.id – Tindakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang memerintahkan penghentian kendaraan berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Jalan Lintas Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, memicu polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Langkah yang diklaim sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini justru dinilai melampaui kewenangan serta berpotensi merusak keharmonisan antardaerah.
Secara hukum, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan melakukan penindakan lalu lintas berada di tangan Kepolisian, bukan kepala daerah. Kendaraan yang terdaftar secara legal, meskipun berasal dari luar provinsi, tetap memiliki hak penuh untuk melintas di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Tidak ada dasar hukum bagi gubernur untuk menghentikan kendaraan hanya karena berpelat luar daerah. Itu kewenangan polisi, bukan kepala daerah,” ujar pengamat kebijakan publik dalam keterangannya kepada media.
Lebih jauh, UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan sesuai domisili pemilik kendaraan sebagaimana tercantum dalam KTP. Dengan demikian, jika pemilik kendaraan adalah warga Aceh yang berdomisili tetap di Aceh, maka kewajiban pajaknya pun disetor ke Pemerintah Aceh.
“Tidak sah secara hukum jika Pemprov Sumut memaksa warga Aceh untuk membayar pajak kendaraan di Sumut. Upaya semacam ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga melanggar asas keadilan dan kepastian hukum,” tegas sumber tersebut.
Dari sisi otonomi daerah, kebijakan razia plat luar daerah dinilai dapat merusak tatanan hubungan harmonis antarpemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pentingnya menjaga sinergi dan koordinasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tindakan Gubernur Sumut ini bahkan dinilai berpotensi memicu konflik horizontal dan sentimen kedaerahan. Masyarakat Aceh dan Sumut yang selama ini hidup berdampingan secara damai, bisa saja tersulut oleh pendekatan kebijakan yang dinilai diskriminatif.
“Seharusnya koordinasi antardaerah dilakukan secara formal, melalui mekanisme korespondensi, rapat koordinasi atau forum antarprovinsi. Bukan lewat razia sepihak di jalanan,” tambahnya.
Tindakan tersebut juga membuka peluang untuk penegakan disiplin administratif oleh pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, memiliki kewenangan untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang dinilai menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau mengganggu hubungan antarwilayah.
Teguran itu bisa berupa peringatan tertulis, instruksi penghentian kebijakan, hingga pembinaan khusus. Jika pelanggaran berlanjut, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang bersangkutan.
“Ini bukan soal prosedur semata, tetapi peringatan bahwa kepala daerah tidak boleh bertindak di luar kewenangan. Negara kita menganut sistem hukum, bukan kekuasaan sepihak,” pungkasnya.
Sebagai penengah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk tidak ragu memberikan teguran kepada Gubernur Bobby Nasution, kendati yang bersangkutan merupakan menantu dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penegakan aturan harus berjalan tanpa memandang relasi politik atau kedekatan pribadi.
Di sisi lain, kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, publik berharap agar dapat menenangkan warga dan meredam potensi reaksi berlebihan di lapangan. Pendekatan diplomatik dan kepala dingin perlu dikedepankan demi menjaga kondusivitas kawasan barat Indonesia.
Oleh : Djohermansyah Djohan
















































