Menimbang Ulang Urgensi Penguatan MPR 

0
34

Jakarta, Spoiler.id – Lebih dari dua dekade pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wacana mengenai reposisi dan penguatan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mengemuka. Diskursus ini muncul bukan sebagai bentuk nostalgia terhadap masa lalu, melainkan sebagai jawaban atas kebutuhan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berpijak pada fondasi ideologis kebangsaan.

Setelah empat kali amandemen konstitusi pada periode 1999–2002, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Kewenangannya pun terbatas pada pengubahan dan penetapan UUD, pelantikan presiden dan wakil presiden, serta pemberhentian presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya. Akibatnya, peran strategis MPR dalam memberikan arah ideologis dan haluan kebijakan jangka panjang menjadi hilang, digantikan fungsi seremonial yang hanya aktif pada sidang tahunan atau pelantikan presiden.

Padahal, secara historis, MPR dirancang sebagai wadah permusyawaratan kebangsaan, penjaga konsensus nasional, dan penjabaran cita-cita konstitusi.

PPHN dan Kebijakan Jangka Panjang Lintas Pemerintahan

Dalam praktik ketatanegaraan modern, kebutuhan akan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali mendapat sorotan. Tanpa adanya arah pembangunan jangka panjang yang mengikat antarpemerintahan, kebijakan nasional kerap kali berubah setiap pergantian presiden. PPHN diharapkan menjadi panduan strategis pembangunan tanpa mengintervensi teknis pelaksanaan program oleh eksekutif.

Berbeda dengan GBHN di masa lalu, PPHN dirancang agar tidak bertentangan dengan sistem presidensial. Ia menjadi dokumen politik negara yang memberi arah, bukan mengambil alih kewenangan pemerintah. MPR dapat menetapkan PPHN melalui mekanisme amandemen terbatas UUD 1945 atau revisi terbatas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menjaga Demokrasi, Memperkuat Arah Bangsa

Kekhawatiran bahwa penguatan MPR akan membawa Indonesia kembali pada sistem otoritarianisme adalah kekhawatiran yang tidak berdasar. Yang dibutuhkan bangsa ini bukan pengulangan masa lalu, melainkan penyempurnaan sistem ketatanegaraan agar lebih berkesinambungan dan berorientasi jangka panjang.

Banyak negara demokratis memiliki lembaga yang bertugas menjaga kesinambungan arah pembangunan. China memiliki National Development and Reform Commission, Amerika Serikat memiliki Office of Management and Budget, sementara Singapura memiliki Ministry of National Development. Dalam kerangka itu, kehadiran MPR sebagai penentu arah ideologis dan pembangunan jangka panjang merupakan praktik yang wajar dalam sistem demokrasi modern.

Seperti disampaikan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan 2024, “Penguatan MPR bukan untuk mengambil kekuasaan, tetapi untuk menjaga arah dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.”

Momentum Reideologisasi dan Rekonsolidasi Nasional

Dalam situasi politik yang makin terfragmentasi dan sering kali bersifat pragmatis, keberadaan MPR sebagai rumah musyawarah kebangsaan menjadi sangat relevan. MPR dapat memainkan peran ideologis sebagai penjaga nilai-nilai dasar bangsa, pelindung konstitusi, serta pemantau pelaksanaan cita-cita Proklamasi dalam setiap kebijakan negara.

Namun, penguatan ini tetap harus berada dalam bingkai konstitusional. MPR tidak boleh menjadi eksekutor kekuasaan atau menggantikan peran DPR dan Mahkamah Konstitusi. Ia harus berdiri sebagai penjaga arah, bukan pemegang kendali. Fungsi utama MPR tetap sebagai ruang permusyawaratan nasional yang berhikmat dan berorientasi kebangsaan.

Penguatan MPR bukan bentuk kemunduran demokrasi, melainkan penguatan konsensus nasional. Ia menjadi kompas moral dan ideologis bagi bangsa yang ingin tetap teguh dalam arus globalisasi dan ketidakpastian dunia. Dalam konteks itu, memperkuat MPR berarti memperkuat arah perjalanan bangsa.

Pada akhirnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang tahu ke mana ia menuju. Dan untuk menuju ke sana, diperlukan lembaga yang mampu menjaga arah agar bangsa ini tidak tersesat dalam politik jangka pendek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here