Kepahiang, Spoiler.id – Tim gabungan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menggeledah dua kantor dinas dan empat rumah pejabat di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Rabu.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu menyasar kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Bendahara Disparpora di kawasan Kuto Rejo, Kecamatan Kepahiang, serta kediaman pejabat berinisial TA, RS, dan IH.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan pada tahun anggaran 2023.
“Anggota Tipidkor sedang melakukan kegiatan di beberapa lokasi di Kepahiang terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani,” kata Syahir.
Ia menjelaskan, kasus yang diselidiki mencakup sejumlah item kegiatan, antara lain perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) atau bahan cetak, belanja makan minum, belanja alat listrik, hingga pekerjaan konstruksi tujuh paket dengan total nilai mencapai Rp6,2 miliar.
Perwira Unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Muslim menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Tidak hanya pada lima item pekerjaan ini saja, melainkan beberapa kegiatan lain yang termasuk dalam pagu anggaran dinas tahun 2023 juga ikut diperiksa,” ujarnya.
Setelah penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, berkas laporan, alat komunikasi, serta perangkat elektronik dari masing-masing lokasi.
Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.















































