Langkah MK Perkuat Kesetaraan Politik

0
81

Jakarta, Spoiler.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR, mulai dari Badan Musyawarah hingga Komisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan, wajib memuat keterwakilan perempuan secara proporsional dengan komposisi pimpinan minimal 30 persen perempuan.

Langkah tersebut dinilai sebagai koreksi mendasar terhadap praktik politik yang selama ini masih didominasi oleh kepentingan maskulin dan belum memberi ruang yang setara bagi perempuan di parlemen.

Selama dua dekade terakhir, keterwakilan perempuan di DPR sering kali berhenti pada tataran formal. Meskipun kuota 30 persen telah diatur dalam daftar calon legislatif, keterlibatan perempuan kerap menguap setelah proses pemilihan berakhir. Putusan MK kini menegaskan bahwa keadilan substantif harus diwujudkan melalui perubahan struktur kekuasaan yang membuka ruang pengaruh nyata bagi perempuan dalam pengambilan keputusan politik.

Keterlibatan perempuan, menurut MK, bukanlah bentuk kebaikan hati sistem politik, melainkan hak konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. MK menempatkan prinsip affirmative action sebagai jalan menuju kesetaraan yang nyata, bukan sekadar simbolik.

Putusan ini sekaligus menantang budaya politik patriarkal yang telah mengakar dalam sistem perwakilan Indonesia. Selama ini, posisi strategis di DPR lebih banyak ditentukan oleh loyalitas politik dan patronase fraksi ketimbang perspektif kesetaraan gender. Melalui keputusan ini, MK mendorong redistribusi kekuasaan agar demokrasi Indonesia lebih inklusif dan reflektif terhadap realitas sosial.

Berbagai penelitian internasional, termasuk dari World Bank (2020) dan UN Women (2022), menunjukkan bahwa lembaga legislatif yang seimbang secara gender cenderung menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan sosial, pendidikan, dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak hanya memperkaya perspektif kebijakan, tetapi juga meningkatkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Putusan MK ini menegaskan bahwa demokrasi sejati tidak hanya berbicara tentang siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga siapa yang diwakili dan didengar. Tanpa keterlibatan perempuan dalam ruang pengambilan keputusan, demokrasi menjadi pincang dan gagal mencerminkan kompleksitas masyarakat yang sesungguhnya.

Kini, bola ada di tangan DPR dan partai politik. Mereka diharapkan menindaklanjuti putusan MK dengan menyesuaikan tata tertib internal, mengatur mekanisme afirmatif di fraksi, serta memastikan keterwakilan perempuan di seluruh alat kelengkapan dewan.

Gerakan masyarakat sipil dan organisasi perempuan juga diharapkan turut mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar prinsip keadilan gender tidak berhenti di ruang hukum, tetapi berakar dalam praktik politik sehari-hari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here