KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Fee Proyek Rp7 Miliar

0
72
Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Dok YouTube KPK). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Selain Abdul Wahid, dua pejabat lain yakni Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah lembaganya menemukan bukti kuat adanya penerimaan fee proyek yang disepakati sebesar 5 persen dari total anggaran tambahan tahun 2025. Penambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI, yang semula senilai Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau naik sekitar Rp106 miliar.

“Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris Dinas melakukan pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Sdr. AW sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode ‘7 batang’,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).

Tiga Kali Setoran Fee

Dari kesepakatan itu, KPK mencatat setidaknya ada tiga kali penyerahan uang kepada Abdul Wahid, dengan total sekitar Rp4,05 miliar dari total kesepakatan Rp7 miliar.

Setoran pertama terjadi pada Juni 2025. Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, FRY, mengumpulkan dana sebesar Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. “Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diserahkan kepada AW melalui perantara Dani M. Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Kepala Dinas,” kata Johanis.

Penyerahan kedua dilakukan pada Agustus 2025 dengan total Rp1,2 miliar. Uang itu disalurkan antara lain untuk kebutuhan pribadi para pejabat dan kegiatan perangkat daerah. “FRY kembali mengepul dana dari para Kepala UPT, sebagian digunakan untuk driver Kepala Dinas Rp300 juta, proposal kegiatan Rp375 juta, dan sisanya disimpan,” ujarnya.

Setoran ketiga berlangsung pada November 2025. Kepala UPT 3 bertugas mengumpulkan dana Rp1,25 miliar, dengan Rp450 juta dialirkan kepada Abdul Wahid melalui M. Arief Setiawan dan sekitar Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada sang gubernur.

Ditahan 20 Hari

KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. “Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Saudara FRY dan Saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih,” ujar Johanis.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here