Menjaga Republik di Era Digital: Tantangan dan Agenda Pembaruan

0
56
Ilustrasi aplikasi digital.

Spoiler.id – Konferensi Nasional ke-4 Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang berlangsung pada 5–8 Desember 2025 di Labuan Bajo menandai pentingnya pembaruan tata kelola negara di tengah perubahan sosial dan teknologi yang semakin cepat. Tiga isu utama yang menjadi sorotan, yakni konstitusionalisme digital, penataan pemilu, serta pengelolaan sovereign wealth fund (SWF), menunjukkan kompleksitas tantangan ketatanegaraan di era modern.

Di tengah dinamika tersebut, negara dituntut menjaga kualitas demokrasi, melindungi hak warga, dan memastikan pengelolaan kekayaan publik berlangsung secara transparan. Dalam konteks persoalan yang saling berkaitan, pendekatan sektoral tidak lagi memadai.

Konstitusi dan Transformasi Digital

Teknologi digital dalam dua dekade terakhir mengubah cara kekuasaan bekerja. Algoritma dan platform digital mempengaruhi perilaku politik, mengendalikan arus informasi, bahkan menentukan siapa yang memiliki visibilitas lebih besar dalam kontestasi elektoral.

Fenomena seperti micro-targeting, penyalahgunaan data pribadi, dan produksi informasi artifisial menggeser lanskap demokrasi tanpa diiringi perangkat hukum yang sepadan. Perlindungan konstitusi, dalam kondisi ini, tidak hanya membatasi kekuasaan negara, tetapi juga perlu menghadapi dominasi kekuatan non-negara, termasuk perusahaan teknologi besar.

Data kini menjadi bagian dari hak warga dengan implikasi konstitusional. Sejalan dengan kajian hukum publik global, pengelolaan data dipandang sebagai elemen rule of law. Perlindungan data dan keterbukaan administrasi dipahami sebagai prasyarat keadilan sosial dan distribusi kekuasaan yang lebih merata.

Penataan Pemilu dan Biaya Demokrasi

Pemilu sebagai instrumen utama demokrasi tidak lepas dari tantangan biaya politik yang semakin tinggi. Kontestasi yang membutuhkan modal besar mendorong terjadinya ketergantungan kandidat pada pemilik modal dan membuka ruang pengaruh kepentingan tertentu dalam kebijakan publik.

Penegakan hukum pemilu di Indonesia masih tersebar pada banyak lembaga tanpa ekosistem yang terintegrasi, sehingga prinsip keadilan elektoral tidak selalu memenuhi keadilan substantif.

Penataan sistem pemilu yang lebih menyeluruh diperlukan, terutama melalui pembatasan biaya politik, transparansi pendanaan kampanye, dan integrasi penegakan hukum pemilu dalam satu kerangka kerja yang lebih efektif. Tanpa reformasi ini, demokrasi berisiko tunduk pada logika pasar, sementara jabatan publik dapat menjadi ruang kompensasi politik.

SWF dan Pengelolaan Kekayaan Negara

Tantangan serupa muncul dalam pengelolaan kekayaan negara melalui mekanisme sovereign wealth fund. Indonesia Investment Authority (INA) membuka peluang pembiayaan pembangunan tanpa bergantung pada utang, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada integritas tata kelola dan keterbukaan informasi.

Beberapa model SWF dunia memberikan kekebalan hukum untuk menarik investor, namun skema semacam itu dapat menutup akses publik terhadap informasi dan membuka celah penyalahgunaan. Dalam konteks Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Karena itu, pendekatan constitutional economics menjadi penting untuk menegaskan bahwa akuntabilitas publik harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana investasi negara.

Peran Akademisi dan APHTN-HAN

APHTN-HAN memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola negara berjalan berdasarkan konstitusi dan keadilan. Akademisi diharapkan menjadi penyeimbang melalui kajian ilmiah, kritik kebijakan, dan rekomendasi yang berpihak pada kepentingan publik.

Di tengah tantangan digital, mahalnya biaya demokrasi, dan kompleksitas pengelolaan kekayaan negara, komunitas keilmuan memegang peran penting untuk mengingatkan bahwa hukum adalah instrumen keadilan. Negara kuat tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut dijalankan dengan transparansi dan tanggung jawab publik.

Konferensi APHTN-HAN di Labuan Bajo menjadi momentum memperbarui teori dan praktik ketatanegaraan Indonesia untuk menjawab tantangan zaman.

Oleh : Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here