Penyidik Kejati Bengkulu Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol

0
74
Plang tanda penyitaan dari Kejati Bengkulu terpasang di rumah advokad yang tersandung dalam perkara hukum dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung, Selasa (16/12/2025). (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Spoiler.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik tersangka berinisial H, seorang advokat yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Selasa (16/12/2025). Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.

Aset yang disita penyidik berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu. Proses penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta diperkuat dengan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Di lokasi penyitaan, tim jaksa penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan sebagai tanda bahwa rumah mewah tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan tidak boleh dipindah tangankan.

“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung,” ujar Asintel Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo yang didampingi oleh Tim Penyidik Nixon Lubis di lokasi penyitaan, Selasa.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka H yang berprofesi sebagai advokat diduga mendampingi sembilan warga terdampak pembangunan tol dalam proses ganti rugi. Nilai total dana ganti rugi untuk kesembilan orang tersebut mencapai sekitar Rp 15 miliar. Namun, dalam proses penyaluran dana tersebut ditemukan adanya ketidakbenaran serta manipulasi data.

Hasil penelusuran aliran dana oleh jaksa penyidik menemukan adanya bukti kuat aliran uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka H. Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan instansi berwenang, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

Kasus pembebasan lahan tol ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama pejabat penting di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Selain oknum advokat tersebut, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Bidang BPN Ahadiya Seftiana, mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, serta pihak swasta Toto Suharto dari Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.

Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aset-aset lain milik para tersangka guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus yang menjadi perhatian publik di Provinsi Bengkulu tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here