Spoiler.id – Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD patut mendapat perhatian serius. Gagasan yang kerap dibingkai sebagai upaya menekan tingginya biaya politik itu, sesungguhnya menyentuh fondasi demokrasi lokal yang dibangun sejak era Reformasi 1998.
Secara normatif, perubahan mekanisme pilkada memang dimungkinkan. Tidak ada ketentuan eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal ini berbeda dengan pemilihan presiden yang secara tegas diatur dalam Pasal 6A UUD 1945. Karena itu, secara yuridis, perubahan tersebut dapat ditempuh melalui revisi undang-undang.
Namun persoalan pilkada tidak semata soal legalitas, melainkan juga konsistensi sistemik. Indonesia menganut sistem presidensial, di mana eksekutif tidak lahir dari parlemen. Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, terjadi anomali dalam praktik ketatanegaraan. Di tingkat lokal, sistem presidensial justru tercampur dengan elemen parlementer, sehingga kepala daerah berpotensi lebih bergantung pada konfigurasi politik DPRD ketimbang pada mandat langsung dari rakyat.
Konsekuensi lanjutannya adalah melemahnya akuntabilitas publik. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung menempatkan relasi politik dengan partai dan fraksi sebagai prioritas utama. Padahal, dalam demokrasi modern, legitimasi kekuasaan bersumber dari kehendak rakyat, bukan dari kompromi elite di ruang-ruang legislatif.
Dari perspektif yang lebih luas, pilkada langsung merupakan bagian integral dari agenda desentralisasi dan otonomi daerah. Pasca-Reformasi, Indonesia diakui sebagai negara demokratis bukan hanya karena sistem multipartai dan penyelenggara pemilu yang independen, tetapi juga karena keberanian melakukan devolusi kekuasaan ke daerah. Otonomi daerah memastikan bahwa pengambilan keputusan tidak lagi terpusat di Jakarta, melainkan memberi ruang bagi dinamika lokal untuk berkembang.
Karena itu, setiap desain kelembagaan yang berpotensi menghambat otonomi daerah patut dipandang sebagai kemunduran demokrasi. Menyerahkan mandat pemilihan kepala daerah kepada DPRD berisiko menciptakan sekat struktural antara rakyat dan pemimpinnya, sekaligus mengerdilkan aspirasi lokal yang seharusnya tumbuh secara organik.
Arsitek otonomi daerah, almarhum Prof Ryaas Rasyid, berulang kali menegaskan bahwa hakikat otonomi adalah otonomi politik. Warga daerah harus memiliki hak dan kemandirian untuk menentukan pemimpinnya sendiri, karena dari sanalah arah pembangunan dan masa depan daerah dirancang.
Jika pilkada langsung dianggap bermasalah karena biaya politik yang tinggi, maka solusi seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Menghapus hak pilih langsung rakyat bukanlah jalan keluar, melainkan langkah mundur yang berisiko menggerus esensi demokrasi lokal yang telah diperjuangkan dengan susah payah.
Oleh: Zainal Arifin Ryha, Mantan Calon Anggota DPD RI














































