Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara dan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan serta menjadi salah satu faktor terjadinya banjir di wilayah tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan, keenam perusahaan yang digugat masing-masing PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui melakukan kegiatan usaha di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara.
“Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut sebesar Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah itu, kerugian lingkungan hidup mencapai Rp4.657.378.770.276, sedangkan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250,” kata Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Rizal menegaskan seluruh gugatan telah resmi diajukan pada hari yang sama. Gugatan tersebut didaftarkan ke beberapa pengadilan negeri, yakni dua gugatan di Pengadilan Negeri Kota Medan, dua gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan demikian, pembuktian kesalahan tidak menjadi syarat utama dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
“Melalui gugatan ini diharapkan dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem yang terdampak, sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul terjadinya banjir dan longsor yang melanda ketiga provinsi tersebut pada akhir 2025. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap bencana hidrometeorologi tersebut.
Selain itu, pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
















































