Kembali Aktif di DPR, Ahmad Sahroni Janji Salurkan Gaji untuk Kegiatan Sosial

0
87

Jakarta, Spoiler.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan tidak akan menggunakan gaji yang diterimanya sebagai anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan pada 2029. Seluruh gaji tersebut rencananya akan disalurkan untuk kegiatan sosial melalui platform donasi Kitabisa.

Sahroni mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pribadi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus memastikan penggunaan dana dapat dipantau secara terbuka oleh publik.

“Gebrakannya mungkin gaji gua sebagai anggota DPR mau gua serahkan ke yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka yang butuh. Karena ini sifatnya transparan, yayasan yang terbuka, kita serahkan itu kepada Kitabisa,” kata Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut dia, penyaluran dana melalui lembaga penggalangan dana tersebut dipilih agar distribusi bantuan dapat dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran.

“Ya biar Kitabisa yang tahu mana yang perlu diberikan bantuan yang paling mendesak dan berguna bagi mereka yang membutuhkan. Kalau kita menyalurkan sendiri kan terkadang ada yang tahu ada yang tidak. Kalau melalui Kitabisa itu dilaporkan secara terbuka di ruang publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan mekanisme penyaluran dana nantinya akan dilakukan secara otomatis dari rekening pribadinya ke rekening Kitabisa setelah gaji anggota DPR ditransfer oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Kesekjenan DPR biasanya kirim ke rekening pribadi. Nanti saya minta dibuatkan auto-debet langsung ke rekening Kitabisa,” kata Sahroni.

Sahroni menegaskan langkah tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab moral setelah dirinya sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

“Harapannya bisa membantu mereka yang membutuhkan. Banyak yang menganggap anggota DPR mengambil uang rakyat dari pajak. Maka secara pribadi, karena saya juga seorang pebisnis, gaji tersebut saya salurkan untuk kegiatan kemanusiaan melalui Kitabisa,” ujarnya.

Sebelumnya, Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR RI setelah menjalani sanksi nonaktif yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Bendahara Umum Partai NasDem itu juga kembali ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Ia menggantikan Rusdi Masse yang keluar dari Partai NasDem dan DPR RI serta bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia.

Sahroni sebelumnya sempat menuai polemik setelah komentarnya terkait desakan pembubaran DPR saat gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan masyarakat hingga berujung pada proses etik di MKD DPR.

Dalam putusan yang dibacakan pada 5 November 2025, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here