Bengkulu, Spoiler.id – Polda Bengkulu menerbitkan sebanyak 3.132 surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat selama Maret 2026 untuk memenuhi berbagai kebutuhan administrasi.
Penerbitan ribuan SKCK tersebut dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bengkulu bersama jajaran Polres di wilayah setempat.
“Sepanjang Maret 2026, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran telah menerbitkan sebanyak 3.132 lembar SKCK,” kata Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu Kompol Rupaicen di Bengkulu, Jumat (3/4).
Ia menjelaskan tingginya permohonan SKCK dipicu oleh kebutuhan masyarakat, terutama sebagai syarat melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, serta keperluan administrasi lainnya.
Untuk meningkatkan pelayanan, Polda Bengkulu kini mengoptimalkan sistem pendaftaran secara daring melalui aplikasi resmi Polri.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online sebelum datang ke kantor kepolisian untuk proses verifikasi berkas, perekaman sidik jari, dan pencetakan dokumen.
“Dengan pendaftaran online, proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien serta dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan SKCK,” ujar Rupaicen.
Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan agar penerbitan SKCK dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur.
Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan administrasi, seperti fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya guna mempercepat proses pengurusan.
















































