JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pasar Panorama, Kerugian Negara Rp12,07 Miliar

0
90

Bengkulu, Spoiler.id — Sidang dugaan korupsi penjualan kios ilegal di Pasar Panorama, Kota Bengkulu, yang merugikan negara hingga Rp12,07 miliar, memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Jumat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak menyampaikan tuntutan terhadap dua terdakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tuntutan ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Fri dalam persidangan.

Mantan anggota DPRD Bengkulu Parizan Hermedi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,62 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu Bujang HR dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari. JPU tidak membebankan uang pengganti karena terdakwa telah mengembalikan Rp129 juta pada tahap persidangan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemanfaatan aset daerah tanpa prosedur resmi di kawasan Pasar Panorama. Dalam persidangan terungkap, Parizan diduga membangun kios secara ilegal dan menjualnya kepada pedagang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit di luar mekanisme resmi.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp12,07 miliar berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan.

Penasihat hukum Parizan, Ana Tasia Pase, menyatakan pihaknya belum memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa dan akan menyampaikan pembelaan dalam agenda pleidoi.

“Kami akan menyampaikan pembelaan secara lengkap pada agenda berikutnya,” kata Ana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat dan dugaan penyalahgunaan aset daerah yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here