Polda Bengkulu Ungkap Kasus Perdagangan Batubara Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

0
12

Bengkulu, Spoiler.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan penjualan batubara yang berasal dari pihak tanpa izin usaha pertambangan yang sah.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Rodali selaku pemilik usaha dan Thomas Wahyu Utomo yang diduga berperan sebagai penyedia dokumen pendukung pengangkutan batubara.

Pengungkapan perkara itu bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/29/VI/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BENGKULU tertanggal 10 Juni 2026. Kasus tersebut terungkap di Jalan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit truk Fuso merek Hino yang digunakan untuk mengangkut batubara, sekitar 66 ton batubara, dokumen surat jalan, dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), 12 lembar blanko surat jalan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

“Polda Bengkulu tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk pengangkutan dan perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi para pelaku,” kata Ichsan.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengangkutan dan penjualan batubara ilegal tersebut.

Polda Bengkulu juga mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan demi mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here