Mabes TNI Tahan Letkol Inf A Terkait Dugaan Rumah Dinas Jadi Markas Judol

0
16
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menahan Letkol Inf A, Kepala Seksi Intelijen Gartap 1/Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, digunakan sebagai markas judi online.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

“Terduga sudah ditahan,” kata Nas saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan, Letkol Inf A saat ini menjalani pemeriksaan oleh Pomdam Jaya terkait perkara tersebut.

“Dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah aparat TNI mengungkap dugaan aktivitas judi online di rumah dinas yang berada di KPAD Cijantung. Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi pada Minggu (4/10/2026).

Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono sebelumnya mengatakan petugas mengamankan 11 orang yang diduga menjadi operator judi online. Seluruhnya merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

“Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator diamankan, berikut sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” kata Donny dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Setelah diamankan, 11 orang tersebut dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga memasang garis polisi di lokasi dan memadamkan aliran listrik guna mendukung proses pengamanan serta pemeriksaan.

Donny mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk membantu memberantas praktik judi online dan mencegah penyalahgunaan fasilitas di lingkungan TNI.

“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebelumnya menegaskan akan menindak tegas prajurit yang terbukti memfasilitasi kegiatan ilegal, termasuk penggunaan rumah dinas sebagai markas judi online.

“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas,” kata Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Penahanan Letkol Inf A menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan aktivitas judi online di rumah dinas tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penanganan perkara selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here