Polresta Bengkulu Tangkap Tersangka Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Lampung

0
19

Bengkulu, Spoiler.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap pria berinisial RS (27), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas, setelah yang bersangkutan melarikan diri ke Provinsi Lampung selama berbulan-bulan.

Kapolresta Bengkulu Komisaris Besar Polisi Rahmad Hidayat mengatakan tersangka ditangkap di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung, pada Rabu (7/10). Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keberadaan tersangka sejak kasus tersebut dilaporkan pada Maret 2026.

“Sejak laporan diterima, kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Tim terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Lampung,” kata Rahmad di Bengkulu, Jumat.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda untuk beraktivitas sehari-hari. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 21 Maret 2026 di kawasan Jalan K.Z. Abidin II, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui saling mengenal melalui media sosial. Pada hari kejadian, korban bersama seorang temannya bertemu dengan tersangka di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu.

Polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi ketika teman korban meninggalkan lokasi untuk membeli makanan, kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan membutuhkan penanganan medis. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Bengkulu pada hari yang sama.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan berupaya melacak keberadaan tersangka yang telah meninggalkan wilayah Bengkulu.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Lampung Tengah pada Senin (5/10). Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama personel Satbrimob Polda Bengkulu selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tersangka berhasil diamankan di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram pada Rabu (7/10).

Rahmad mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ia menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian kepolisian, mengingat korban merupakan perempuan penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi rentan.

Polresta Bengkulu memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here