Bengkulu Tengah, Spoiler.id — Polisi menangkap Sukiman (37), pria asal Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, yang diduga menabrak mantan kekasih dan suaminya menggunakan mobil, kemudian membakar rumah perempuan tersebut dengan bom molotov.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi melalui Kapolsek Talang Empat Iptu Andri Gunawan mengatakan, terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Rabu (7/10/2026).
Menurut Andri, dugaan aksi tersebut dipicu dendam setelah hubungan asmara antara Sukiman dan korban, Nely Arum Sari, berakhir. Pelaku diduga tidak menerima kenyataan bahwa mantan kekasihnya menikah dengan pria lain.
“Pelaku ini menjalin hubungan asmara dengan korban. Selama pacaran, pelaku mengaku sudah mengeluarkan banyak uang, tetapi korban ternyata menikah dengan orang lain. Dari situ diduga muncul dendam lama,” kata Andri, Jumat (9/10/2026).
Peristiwa pembakaran rumah milik korban di Perumahan Tebak Rapak, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah, diduga terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
Diduga Tabrak Korban dan Suaminya
Andri menjelaskan, rangkaian kejadian bermula ketika Sukiman diduga mendatangi rumah korban sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, korban tidak bersedia menemuinya karena merasa takut.
Korban kemudian menghubungi suaminya untuk memberitahukan kedatangan Sukiman. Keduanya lalu meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di Desa Dusun Baru, Kecamatan Pondok Kubang, korban dan suaminya diduga ditabrak oleh Sukiman yang mengendarai mobil. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka-luka.
“Setelah korban dan suaminya pergi dari rumah menggunakan sepeda motor, keduanya diduga ditabrak oleh pelaku menggunakan mobil. Akibat kejadian itu, korban dan suaminya mengalami luka-luka,” ujar Andri.
Rumah Dibakar dengan Bom Molotov
Setelah dugaan penabrakan tersebut, Sukiman diduga kembali melakukan tindakan yang membahayakan dengan melemparkan bom molotov ke rumah korban.
Akibatnya, api membakar sebagian isi rumah, terutama di bagian kamar. Kaca jendela kamar juga ditemukan dalam kondisi pecah.
Saat kebakaran terjadi, Nely sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu. Setelah menerima kabar rumahnya terbakar, korban bersama suaminya mendatangi lokasi.
Setibanya di rumah, api telah dipadamkan oleh warga sekitar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Empat untuk ditindaklanjuti.
Terduga Pelaku Ditangkap di Sumatera Selatan
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan Sukiman. Pada Senin (5/10/2026), Kapolsek Talang Empat bersama personel Unit Reserse Kriminal berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Sumatera Selatan.
Pengejaran dilakukan pada Selasa (6/10/2026) ke Desa Sugih Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, terduga pelaku diduga telah berpindah ke Desa Balui, Kecamatan Sanga Desa, di kabupaten yang sama.
Polisi kembali melakukan pengejaran pada Rabu (7/10/2026). Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan Sukiman di sebuah rumah makan di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, lalu mengamankannya.
Atas dugaan perbuatannya, Sukiman dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang melalui kebakaran, ledakan, atau banjir.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Status bersalah terduga pelaku akan ditentukan melalui proses peradilan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026
















































