Jakarta, Spoiler.id — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membuka polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Doli mengaku siap menunjukkan dokumen, catatan pembahasan, dan rekaman video yang menurutnya dapat menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR saat konsultasi penyusunan PKPU.
“Ya artinya dia kan mengatakan tidak, ya kan? Saya mengatakan itu diselundupkan. Gitu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli menjelaskan, semula dirinya tidak ingin terlibat dalam polemik tersebut. Namun, setelah Hasyim menyampaikan klarifikasi yang turut menyinggung proses konsultasi dengan DPR, ia merasa perlu memberikan penjelasan karena namanya ikut disebut.
“Cuma karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” ujarnya.
Menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR dan tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP). Ia mengklaim telah mengumpulkan berbagai bahan untuk mendukung keterangannya mengenai proses penyusunan aturan tersebut.
“Kami udah punya data, kami udah punya videonya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan, videonya juga udah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” katanya.
Doli menilai polemik tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memperoleh gambaran mengenai proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk kronologi munculnya ketentuan yang dipersoalkan.
Ia pun meminta pimpinan Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat bersama penyelenggara pemilu. Menurut dia, forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji keterangan para pihak sekaligus memperjelas proses konsultasi penyusunan peraturan.
Doli menegaskan bahwa penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan DPR dan pemerintah dilibatkan melalui mekanisme konsultasi. Karena itu, ia meminta proses masuknya ketentuan yang dipersoalkan dijelaskan berdasarkan dokumen dan kronologi pembahasan.
“Nah, masuknya di mana, nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat,” ujarnya.
Polemik tersebut berkaitan dengan proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024. Doli menyatakan siap membeberkan bukti yang dimilikinya apabila pembahasan tersebut dilanjutkan melalui forum resmi DPR.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































