Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting Meski Pedagang Bayar Pajak

0
60
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang telah membayar pajak. Sikap tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis, sebagai upaya mencegah masuknya barang ilegal yang dinilai dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri.

“Saya tidak peduli pedagangnya. Kalau barang masuk ilegal, saya hentikan,” ujar Purbaya.

Menurut dia, apabila pasar domestik dipenuhi produk impor ilegal, maka pelaku usaha lokal tidak akan mendapatkan manfaat ekonomi yang semestinya. Ia menilai dominasi barang asing di pasar dalam negeri dapat melemahkan daya saing industri nasional.

“Kalau pasar domestik dikuasai barang asing, apa untungnya bagi pengusaha domestik?” katanya.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen memperketat penindakan terhadap praktik penjualan pakaian bekas impor. Purbaya juga meminta para pedagang untuk beralih menjual produk lokal yang dinilai memiliki kualitas beragam dan mampu memenuhi permintaan pasar.

“Kalau mereka bilang kualitasnya jelek, banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya tidak dibeli masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta legalisasi usaha thrifting. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, para pedagang menyampaikan bahwa usaha pakaian bekas merupakan bagian dari UMKM dan memiliki pangsa pasar tersendiri.

Permintaan tersebut muncul setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya memperkuat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai barang yang dilarang ekspor dan impor.

Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan pasca batas kawasan kepabeanan, sementara Kementerian Keuangan bertugas mengawasi dari sisi kepabeanan.

Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan keseriusan pemerintah untuk melindungi UMKM dari serbuan produk impor, termasuk pakaian bekas maupun barang dari China yang dinilai menekan pelaku usaha kecil di dalam negeri.

“Ini bukan hanya soal pakaian bekas. Produk-produk impor dari China yang mengkanibalisasi UMKM juga akan kita tertibkan,” katanya di Jakarta, Senin (17/11).

Maman menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sekitar 1.300 brand lokal sebagai substitusi produk bagi pedagang pakaian bekas. Upaya tersebut dilakukan agar para pedagang dapat beralih ke produk lokal yang lebih berdaya saing.

“Kita sudah konsolidasikan 1.300 brand lokal, mulai dari baju, celana, sepatu hingga sandal. Dalam waktu dekat akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap impor pakaian bekas ilegal sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

“Tidak semua thrifting itu jelek. Yang jadi masalah adalah impor pakaian bekasnya. Itu yang kita tindak,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here