
Bengkulu, Spoiler.id – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu bersama Koalisi Selamatkan Ruang Hidup Bengkulu menggelar konferensi pers di Pusat Pendidikan Masyarakat Adat Nusantara Bengkulu, Jumat (28/11/2025). Konferensi pers ini digelar untuk menanggapi konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) terkait insiden penembakan lima petani oleh pihak keamanan perusahaan pada Senin, 24 November 2025.
Dalam kesempatan itu, WALHI Bengkulu memaparkan kronologi peristiwa, mendesak penetapan tersangka, serta meminta pencabutan izin perusahaan. Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, menilai insiden penembakan tersebut merupakan bentuk pembiaran terhadap konflik agraria yang telah berlangsung lama di Provinsi Bengkulu.
“Konflik ataupun peristiwa penembakan yang terjadi pada 24 November 2025 adalah bentuk pembiaran terhadap konflik yang terjadi di Provinsi Bengkulu,” kata Dodi.
Ia menjelaskan petani Pino Raya telah berulang kali melaporkan permasalahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, DPRD Provinsi, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, hingga DPRD Kabupaten sejak 2023. Namun, laporan tersebut dinilai tidak menjadi prioritas penyelesaian pihak pemerintah.
Selain itu, WALHI juga menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh PT ABS, termasuk dugaan tidak membayar pajak serta beroperasi tanpa izin. Dodi menyebut izin perusahaan telah habis sejak 2017, sehingga PT ABS diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
“Lucunya, PT ABS masih tetap beroperasi bahkan mengadakan panen raya dan mengundang camat pada 2021,” ujar Dodi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Agung pada 7 Maret 2025. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dodi menegaskan pemerintah cenderung hanya fokus pada kasus penembakan, padahal persoalan utama yang harus diselesaikan adalah konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Oleh sebab itu, sekali lagi kami minta kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan agraria ini,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa konflik agraria di Pino Raya bukan sekadar persoalan kriminal, tetapi mencerminkan buruknya tata kelola agraria yang belum tertangani secara komprehensif.
Kuasa Hukum Petani Pino Raya, Ricki Pratama Putra, mengatakan insiden penembakan pada 24 November 2025 merupakan rangkaian panjang konflik sejak awal 2025. Ia menyebut petani kerap mengalami intimidasi, penguasaan lahan, pembakaran pondok, perusakan lahan, hingga pelecehan terhadap petani perempuan oleh oknum perusahaan.
“Perlu digarisbawahi, peristiwa 24 November 2025 ini bukan satu peristiwa tunggal, tapi merupakan perjalanan panjang peristiwa yang diabaikan dan tidak kunjung diselesaikan,” ujar Ricki.
Ia menjelaskan pihaknya telah melayangkan laporan polisi pada 25 November 2025 dengan dua pasal, yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1991 terkait penguasaan dan penggunaan senjata api. Namun dalam prosesnya, laporan tersebut direduksi menjadi hanya satu pasal, yaitu penganiayaan berat.
“Oleh sebab itu kami mendesak agar proses hukum ini segera ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan berkeadilan, sehingga ada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegas Ricki.















































