
Jakarta, Spoiler.id – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Berdasarkan pantauan di lokasi, Ira keluar dari rutan dengan mengenakan pakaian serba pink dan disambut sejumlah anggota keluarga. Dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga turut dibebaskan.
Sebelumnya, KPK telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi yang diberikan kepada Ira serta dua terdakwa lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan surat tersebut sudah diterima dan tengah diproses oleh lembaga antirasuah.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Budi melalui pesan singkat, Jumat pagi.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiganya setelah proses pengkajian oleh pemerintah dan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut diberikan setelah DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat dan melakukan kajian terhadap proses penyelidikan yang bergulir sejak Juli 2024.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” kata Dasco di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, KPK menindaklanjuti proses administratif yang memungkinkan ketiga terdakwa bebas dari penahanan.















































