Pemerintah Berlakukan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Mulai 1 Januari 2026

0
88
Para pembicara gelar wicara "Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition" yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku bagi pelanggan baru pada 1 Januari 2026.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa tahap awal yang dimulai pada awal tahun depan masih bersifat sukarela dan menggunakan sistem hibrida. Masyarakat diberikan pilihan untuk mendaftar menggunakan metode lama atau mencoba sistem pemindaian wajah.

“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi calon pelanggan baru yang akan mengaktifkan nomor seluler mereka. Sementara itu, pelanggan lama yang sudah terdaftar tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan sistem biometrik tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memerangi berbagai modus kejahatan siber yang kian marak.

“Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk,” kata Edwin.

Edwin memaparkan data yang menunjukkan urgensi dari penerapan sistem ini. Hingga September 2025, tercatat ada lebih dari 332 juta pelanggan seluler yang tervalidasi. Namun, tingginya angka pengguna ini juga dibarengi dengan maraknya tindak penipuan seperti scam call, spoofing, hingga social engineering.

Laporan dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan dengan adanya 383.626 rekening yang terlapor terkait kasus penipuan. Total kerugian yang dialami masyarakat akibat kejahatan digital ini diprediksi telah menembus angka Rp7 triliun.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin menambahkan.

Melalui masa transisi selama enam bulan sejak Januari hingga Juni 2026, pemerintah berharap sistem keamanan telekomunikasi nasional menjadi lebih kuat dan mampu menekan angka kriminalitas di ruang digital secara signifikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here