Kejati Bengkulu Geledah Rumah Mantan Kadis Pertambangan

0
94

Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah rumah pribadi milik Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batubara PT Ratu Samban Mining.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu di kediaman Fadillah yang berada di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis. Fadillah merupakan tersangka ke-14 dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Benar, hari ini penyidik Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah tersangka Fadillah Marik. Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendukung proses penyidikan,” kata Pola Martua Siregar di Bengkulu.

Ia menjelaskan, penyidik menyisir sejumlah ruangan di rumah tersangka untuk mencari dokumen maupun barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri potensi aliran dana yang berkaitan dengan praktik korupsi pertambangan tersebut.

“Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan Fadillah Marik sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pertambangan batubara PT Ratu Samban Mining. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan terbitnya Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksplorasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.

Selain itu, juga Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan, pengangkutan, dan penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining pada tanggal yang sama.

Kepala Kejati Bengkulu David menerangkan, penerbitan kedua keputusan bupati tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum.

Selain itu, keputusan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengelolaan bidang pertambangan umum karena tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan pertimbangan teknis, administratif, serta hasil penelitian lapangan oleh tim.

Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp600 juta dari tersangka ke-13, Sonny Adnan, yang diduga berkaitan dengan penerbitan keputusan bupati tersebut.

“Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan,” kata David.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here