Jakarta, Spoiler.id — Puasa dalam tradisi Islam tidak semata dimaknai sebagai ritual menahan lapar dan dahaga, melainkan sebagai latihan spiritual untuk memperkuat pengendalian diri. Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 menegaskan tujuan puasa adalah membentuk ketakwaan, yakni kesadaran moral yang mendorong manusia mampu mengendalikan hasrat dan kepentingan berlebihan.
Dalam konteks kehidupan publik, pesan pengendalian diri tersebut memiliki relevansi kuat terhadap praktik kekuasaan dan tata kelola negara. Spirit puasa menolak sikap berlebih-lebihan, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-A’raf ayat 31, yang mengingatkan agar manusia tidak melampaui batas. Nilai ini bukan hanya etika personal, melainkan juga prinsip sosial-politik.
Dalam realitas politik Indonesia, persoalan mendasar bukan semata kelemahan sistem, tetapi krisis pengendalian diri para pemegang kekuasaan. Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 berada di angka 34 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara. Capaian tersebut menunjukkan tantangan serius dalam pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Korupsi tidak lagi berdiri sebagai kejahatan individual, melainkan berkelindan dengan fenomena oligarki. Konsentrasi kekuatan ekonomi dan politik pada kelompok tertentu mempersempit ruang kompetisi yang sehat dalam demokrasi. Relasi antara modal dan kekuasaan berpotensi melahirkan konflik kepentingan dalam proses perumusan kebijakan publik.
Secara ekonomi-politik, oligarki bekerja melalui pembiayaan politik yang mahal, kontrol atas sumber daya strategis, serta pengaruh terhadap regulasi. Biaya kontestasi yang tinggi mendorong ketergantungan kandidat kepada pemodal besar. Ketika kekuasaan diraih, potensi politik balas jasa menjadi sulit dihindari. Dalam situasi seperti ini, demokrasi berisiko tereduksi menjadi prosedur formal yang dikendalikan kepentingan sempit.
Di sinilah puasa menemukan relevansinya sebagai metafora etika kekuasaan. Puasa mengajarkan disiplin moral untuk menahan diri dari godaan timbal balik antara kekuasaan dan uang. Tanpa fondasi etika, regulasi dan sistem pengawasan mudah dilemahkan melalui kompromi politik maupun praktik informal.
Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang relatif memadai untuk mencegah dan menindak korupsi, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dimaksudkan sebagai penguatan institusi penegakan hukum yang independen.
Namun pengalaman menunjukkan, hukum saja tidak cukup. Penegakan hukum membutuhkan integritas aparat, dan integritas bertumpu pada etika. Tanpa transformasi moral, regulasi dapat dilemahkan melalui revisi normatif atau kompromi politik.
Puasa, dalam perspektif ini, mengandung tiga nilai penting bagi penguatan politik bersih. Pertama, pengendalian diri terhadap godaan materi dan penyalahgunaan kewenangan. Kedua, empati sosial yang tumbuh dari kesadaran akan penderitaan dan ketimpangan. Ketiga, kesadaran akuntabilitas transenden bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi moral, bukan hanya hukum.
Apabila nilai-nilai tersebut terinternalisasi dalam diri para pemimpin, politik tidak lagi semata kompetisi kepentingan, melainkan ruang pengabdian kepada publik. Katarsis spiritual yang lahir dari puasa dapat menjadi energi moral untuk memperkuat gerakan antikorupsi, membatasi dominasi oligarki, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Bangsa ini tidak kekurangan regulasi, tetapi sering menghadapi defisit pengendalian diri. Dalam situasi godaan kekuasaan dan akumulasi kekayaan yang semakin besar, puasa menjadi pengingat bahwa kekuatan sejati bukan terletak pada kemampuan menguasai, melainkan kemampuan menahan diri.
Dengan demikian, puasa dapat dimaknai lebih luas sebagai gerakan pembersihan moral—membersihkan hati dari keserakahan, membersihkan politik dari korupsi, dan memperkuat demokrasi yang berkeadilan. Spirit pengendalian diri inilah yang dibutuhkan untuk merawat martabat bangsa dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Oleh : Djarot Saiful Hidayat, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI
















































