Bengkulu, Spoiler.id – Aktivitas pembongkaran bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu di RT 17 Kelurahan Sawah Lebar menimbulkan tanda tanya di kalangan warga setempat. Pasalnya, pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun penetapan eksekusi dari pengadilan.
Bangunan yang dibongkar tidak hanya gedung sekolah, tetapi juga rumah dinas guru yang selama ini ditempati sejumlah warga. Padahal, bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bengkulu.
Salah satu penghuni rumah dinas guru berinisial HE mengaku terkejut ketika mengetahui adanya aktivitas pembongkaran di kawasan yang selama ini mereka tempati.
“Sejauh ini belum ada surat resmi yang memerintahkan kami untuk mengosongkan atau dipindahkan. Selama tidak ada surat itu, kami merasa masih memiliki tanggung jawab menjaga bangunan ini karena ini aset negara,” ujar HE, Kamis (5/3).
Menurut dia, sengketa tanah lokasi SDN 62 sebelumnya memang dimenangkan pihak ahli waris setelah berperkara melawan Pemerintah Kota Bengkulu hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, ia menilai putusan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan tanah, bukan bangunan yang berdiri di atasnya.
“Kalau soal putusan pengadilan kami tahu mereka menang, tapi itu terkait tanahnya. Bangunan ini masih milik pemerintah. Seharusnya ada proses eksekusi dari pengadilan terlebih dahulu,” katanya.
Ia menjelaskan secara prosedur hukum, pihak yang memenangkan perkara harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan sebelum dilakukan pembongkaran secara resmi.
“Kami kaget tiba-tiba ada yang membuka dan membongkar bangunan. Dasarnya hanya disebut putusan pengadilan, padahal setahu kami harus ada penetapan eksekusi dulu dari pengadilan,” ujarnya.
Selain persoalan prosedur hukum, warga juga menyoroti status bangunan sekolah dan rumah dinas yang masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Bangunan ini masih aset negara dan tentu ada nilai anggarannya. Seharusnya ada proses penghapusan aset dari pemerintah sebelum dilakukan eksekusi. Kami tidak tahu bagaimana prosesnya,” kata dia.
Meski demikian, para penghuni menegaskan siap mematuhi jika ada keputusan resmi dari pemerintah maupun pengadilan.
“Kalau memang ada surat resmi dari pemerintah atau pengadilan, kami siap pindah. Tidak ada niat untuk menguasai. Tapi sampai sekarang surat itu belum ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 17 Kelurahan Sawah Lebar, Ahmat, mengaku belum mengetahui secara pasti pihak yang melakukan pembongkaran tersebut.
Menurutnya, warga hanya didatangi seseorang yang mengaku sebagai perwakilan ahli waris dan meminta penghuni segera mengosongkan lokasi.
“Warga hanya didatangi oleh pihak yang katanya dari ahli waris dan diminta pindah karena bangunan akan dibongkar. Tapi pemberitahuan resmi dari pemerintah atau pengadilan belum ada,” kata Ahmat.
Ia menambahkan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kelurahan setelah mengetahui adanya aktivitas pembongkaran di lokasi sekolah.
“Kami sudah melaporkan ke lurah terkait adanya pembongkaran di SDN 62, karena kami juga tidak tahu pasti siapa yang melakukan,” ujarnya.
Ahmat menyebut sebagian penghuni sebenarnya siap pindah jika ada keputusan resmi. Namun, beberapa di antaranya sudah lanjut usia sehingga membutuhkan waktu untuk mempersiapkan tempat tinggal baru.
“Ada juga warga yang sudah pensiun dan tinggal sendiri di sana. Mereka sudah tua dan ada yang sakit, jadi kalau pindah tentu butuh waktu dan persiapan,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Dike, menegaskan kliennya tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sebelumnya menjadi objek sengketa tersebut.
“Memang terjadi kegiatan pembongkaran terhadap objek yang sebelumnya menjadi sengketa perkara. Namun perlu kami tegaskan, hingga saat ini belum ada eksekusi resmi dari Pengadilan Negeri terhadap objek tersebut,” kata Dike saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Ia menjelaskan pihak ahli waris telah menunjuk Fisari sebagai perwakilan untuk mengurus perkara, termasuk koordinasi terkait proses hukum.
Namun, menurut dia, Fisari juga mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut.
“Setelah saya konfirmasi kepada klien saya, ia tetap menyatakan tidak mengetahui siapa yang melakukan tindakan pembongkaran itu,” ujarnya.
Dike mengatakan informasi mengenai pembongkaran justru pertama kali ia terima dari kuasa hukum pihak lawan berupa foto dan video dari lokasi kejadian.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum silakan. Yang jelas, pembongkaran memang terjadi, namun itu bukan merupakan eksekusi resmi melalui pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah membenarkan adanya pembongkaran terhadap bangunan SDN 62 Kota Bengkulu.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan agar tidak ada pihak yang merusak aset milik pemerintah daerah.
“Iya, kami sudah mengirimkan surat peringatan bahwa tidak boleh merusak aset daerah. Surat itu dari Dinas Pendidikan selaku pemegang barang,” ujar Medy.
Ia menegaskan bangunan sekolah tersebut masih merupakan aset daerah sehingga tidak boleh dirusak atau dibongkar tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.
Persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur perusakan terhadap aset milik pemerintah daerah yang belum melalui proses eksekusi resmi dari pengadilan.
















































