Bengkulu, Spoiler.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu mengimbau masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas selama libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam dua pekan terakhir.
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Bengkulu, Wiyanto, mengatakan pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman,” kata Wiyanto di Kota Bengkulu, Senin.
Berdasarkan data Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Bengkulu, tingginya mobilitas masyarakat selama periode Lebaran tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Tercatat, puncak pelanggaran terjadi pada 21 Maret 2026 dengan sekitar 1.700 kasus. Seluruh pelanggaran yang terekam ETLE akan diproses dan dikirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Wiyanto mengimbau masyarakat segera melakukan konfirmasi serta menyelesaikan denda tilang untuk menghindari sanksi lanjutan.
“Segera lakukan konfirmasi dan selesaikan denda tilang agar tidak terkena sanksi lanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan penegakan hukum berbasis elektronik diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat sehingga tercipta keamanan dan ketertiban lalu lintas selama masa libur Lebaran.
Sejumlah titik kamera ETLE statis di Kota Bengkulu antara lain berada di simpang lampu merah Jalan Adam Malik, Simpang Lima Ratu Samban depan Telkom, Simpang Lima depan RS HD, Simpang Sawah Lebar depan SMP 2, Simpang Polda depan Makam Pahlawan Balai Buntar, kawasan Pantai Pasir Putih, Simpang KM 8, serta Jalan Hibrida Simpang SLB.
Surat tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data pada STNK. Apabila dalam waktu tujuh hari kerja setelah menerima surat tilang tidak dilakukan pembayaran denda, maka kendaraan akan dikenakan sanksi pemblokiran STNK.
Ditlantas Polda Bengkulu berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, terutama di tengah meningkatnya aktivitas perjalanan selama Idul Fitri.
















































