Kemdikti Saintek Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan di Kampus, Respons Kasus di FH UI

0
9

Jakarta, Spoiler.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak universitas. Kementerian menekankan pentingnya proses penanganan yang objektif, akuntabel, serta berpihak pada perlindungan korban.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan di dunia pendidikan tinggi. Ia menegaskan perguruan tinggi wajib menjamin lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun berbasis digital.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus,” ujar Brian dalam keterangannya.

Ia menambahkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil dengan mengutamakan perlindungan korban.

“Saya telah berkoordinasi dengan pihak rektorat dan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” katanya.

Dalam penanganan kasus, kementerian mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi.

Selain itu, apabila ditemukan unsur pidana, penegakan hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Sebagai langkah lanjutan, Kemdikti Saintek melakukan koordinasi dengan Universitas Indonesia untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, sekaligus mengawasi kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Kementerian juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan, sembari mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.

Untuk memperkuat akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan aduan melalui kanal SP4N-LAPOR, Satgas PPKPT di masing-masing kampus, serta kanal resmi pengaduan kementerian.

Kemdikti Saintek menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi, guna mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here