DPD II Golkar Kota Bengkulu Disomasi Terkait Sengketa Lahan Kantor Partai

0
12

Bengkulu, Spoiler.id – DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu menerima somasi dan peringatan keras terkait penguasaan lahan yang saat ini digunakan sebagai kantor partai di Jalan Beringin Raya Nomor 48, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Somasi tersebut dilayangkan Kantor Hukum Dike Meyrisa, S.H., M.H and Partners melalui surat bernomor 087/SOM/DMP/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Tim kuasa hukum menyatakan bertindak atas nama Hj. Hawiyah binti H. Mustafa (Alm) yang disebut sebagai pemilik sah lahan seluas 415 meter persegi tersebut.

Dalam surat somasi dijelaskan bahwa tanah tersebut merupakan harta peninggalan almarhum H. Mustafa yang telah dikuasai pihak keluarga sejak 1954. Kepemilikan lahan disebut didukung sejumlah dokumen, antara lain surat kuasa penguasaan tahun 1954, surat keterangan waris tahun 1978, dan surat sporadik yang telah diregistrasi pejabat setempat.

Kuasa hukum menyebutkan, pada 1979 suami klien mereka, almarhum H. Mahyudin Ahmad, disebut meminjamkan lahan tersebut secara lisan kepada almarhum H. A. Rahman Tarkus yang saat itu menjabat Ketua DPD II Golkar Kota Bengkulu.

Lahan tersebut, menurut kuasa hukum, dipinjamkan untuk digunakan sebagai kantor partai karena pada saat itu Golkar disebut belum memiliki kemampuan untuk menyewa tempat.

“Klien kami sebelumnya telah beberapa kali menawarkan penyelesaian secara persuasif, baik melalui mekanisme jual beli maupun penyewaan resmi, namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak terkait,” demikian isi keterangan dalam somasi tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penguasaan lahan tanpa kepastian hukum dinilai dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan disebut memenuhi unsur Pasal 502 KUHP terkait penyerobotan tanah.

Melalui somasi tersebut, DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu diminta segera melakukan koordinasi dalam waktu tujuh hari kalender guna membahas mekanisme ganti rugi atau pembelian lahan sesuai harga pasar.

Apabila tidak terdapat kesepakatan pembelian maupun penyewaan, pihak kuasa hukum meminta dilakukan pengosongan dan pembongkaran mandiri bangunan kantor partai yang berdiri di atas lahan tersebut.

Kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana ke pihak kepolisian, apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Sebelumnya, pada Kamis (7/5/2026), ahli waris bersama kuasa hukum telah melakukan penyegelan dan pemagaran terhadap lahan yang disengketakan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here