Jakarta, Spoiler.id — Polri resmi menitipkan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, kepada pihak Imigrasi, Minggu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan satu orang warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebanyak 320 WNA dititipkan ke Imigrasi, sementara satu orang dibawa ke Bareskrim,” kata Wira di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan WNA tersebut dibawa menggunakan 11 bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap. Para terduga pelaku digiring secara bertahap menuju armada bus yang telah disiapkan aparat.
Rombongan pertama diisi oleh terduga pelaku perempuan, kemudian dilanjutkan dengan kelompok laki-laki. Seluruh terduga pelaku terlihat mengenakan masker dan berjalan menunduk untuk menghindari sorotan kamera awak media.
Mereka selanjutnya dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) serta Kantor Imigrasi Pusat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan 321 WNA dalam penggerebekan kasus dugaan judi online jaringan internasional tersebut. Para WNA berasal dari sejumlah negara, antara lain Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Dari total yang diamankan, polisi telah menetapkan sebanyak 275 orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

















































