Oditurat Militer Tuntut 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN 4–12 Tahun Penjara

0
15

Jakarta, Spoiler.id — Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga oknum anggota TNI dengan pidana penjara bervariasi mulai empat hingga 12 tahun dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Mochamad Nasir (Terdakwa I), Feri Herianto (Terdakwa II), dan Frengky Yaru (Terdakwa III). Ketiganya diduga memiliki peran dalam hilangnya nyawa korban.

Dalam surat tuntutan, Oditurat Militer menuntut Terdakwa I, Serka Mochamad Nasir, dengan pidana penjara selama 12 tahun disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

“Pidana pokok: penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Wasinton saat membacakan tuntutan di persidangan.

Sementara itu, Terdakwa II, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

“Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar dia.

Adapun Terdakwa III, Serka Frengky Yaru, dituntut pidana penjara selama empat tahun tanpa pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

Dalam proses persidangan, sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan. Salah satu fakta yang terungkap ialah dugaan adanya dana success fee senilai Rp5 miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman atau rekening terbengkalai.

Informasi tersebut terungkap melalui kesaksian Antonius Aditia Majarjuna dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 27 April 2026. Antonius diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara terkait, namun menjalani proses hukum di pengadilan negeri.

Dana success fee Rp5 miliar itu disebut dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.

Korban diketahui diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia. Dugaan penculikan mengemuka setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan korban dibawa secara paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here