Pegawai BUMN Dilaporkan ke Polda Bengkulu atas Dugaan Investasi Bodong

0
19

Bengkulu, Spoiler.id – Dugaan praktik investasi bodong berkedok arisan cair kembali mencuat di Provinsi Bengkulu. Seorang perempuan berinisial NC yang diketahui berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang guru asal Kota Bengkulu berinisial K (28), yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti program investasi yang ditawarkan terlapor dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kasus tersebut bermula pada April 2026 ketika NC menawarkan skema investasi atau pinjaman berbasis arisan cair kepada korban.

Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp10 juta pada 2 April 2026 setelah dijanjikan pengembalian sebesar Rp23 juta pada 26 Mei 2026. Dengan skema tersebut, korban dijanjikan keuntungan Rp13 juta dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 7 April 2026, korban kembali menyetorkan dana Rp10 juta untuk putaran berikutnya. Pada transaksi kedua tersebut, korban dijanjikan pencairan dana sebesar Rp26 juta pada 1 Juni 2026.

Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Upaya komunikasi dengan terlapor juga disebut tidak membuahkan hasil.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bengkulu.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, membenarkan adanya laporan terkait dugaan investasi bodong tersebut.

“Iya, laporan sudah diterima. Nanti akan diserahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Ichsan saat dikonfirmasi, Kamis.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.

Menurut Ichsan, saat ini penyidik masih melakukan tahap awal penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.

“Prosesnya masih berjalan. Nanti dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana dan dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Penyidik juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk terlapor, guna mengklarifikasi laporan yang telah masuk.

Kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, informasi yang berkembang menyebutkan jumlah korban dalam kasus tersebut diduga lebih dari satu orang. Sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian dengan modus serupa dikabarkan tengah menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.

Apabila seluruh laporan tersebut terbukti, total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan investasi bodong berkedok arisan cair itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here