Menteri HAM Usulkan Jabatan Strategis Nonoperasional di Polri Bisa Diisi Sipil

0
11

Jakarta, Spoiler.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola kelembagaan melalui keterlibatan kalangan sipil dalam sejumlah jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh profesional sipil adalah posisi-posisi yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, serta tata kelola organisasi.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menilai keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokrasi modern. Langkah itu juga dinilai dapat memperkuat agenda reformasi kepolisian menuju institusi yang lebih profesional, modern, dan demokratis.

Pigai mengatakan kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Selama ini, anggota Polri memiliki peluang menduduki berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujarnya.

Menurut dia, pengisian jabatan harus tetap mengedepankan kompetensi, profesionalisme, dan sistem merit tanpa membedakan latar belakang profesi seseorang.

Dengan mekanisme tersebut, Polri diharapkan memperoleh perspektif tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Kementerian HAM juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Pigai.

Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan Polri melalui sistem tata kelola yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara institusi kepolisian dan unsur sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here