Sony Sanjaya Ungkap Dugaan Pengadaan Fiktif CCTV Program MBG Senilai Rp300 Miliar

0
23

Jakarta, Spoiler.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan perangkat sidik jari fiktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

“Kami melihat ada persoalan yang nilainya lebih besar dari kerugian negara yang selama ini disampaikan, yakni dugaan pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari yang kontraknya sudah ada sebelum Pak Sony bergabung dengan BGN,” kata Krisna.

Menurut dia, BGN diduga menjalin kontrak dengan pihak ketiga untuk pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari dengan nilai lebih dari Rp300 miliar.

Kontrak tersebut, lanjutnya, telah berjalan sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Krisna menjelaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) direncanakan dipasangi lima unit CCTV dan perangkat sidik jari yang terintegrasi dengan sistem penerima manfaat program MBG.

Dengan jumlah sekitar 1.000 SPPG, total kebutuhan diperkirakan mencapai 5.000 unit CCTV beserta perangkat pendukung lainnya.

“Sistemnya dirancang agar penerima manfaat melakukan pemindaian sidik jari yang terhubung dengan SPPG,” ujarnya.

Namun, kata Krisna, saat Sony meminta klarifikasi kepada vendor terkait realisasi pengadaan di salah satu sekolah menjelang berakhirnya kontrak pada 19 Februari 2026, pihak penyedia tidak dapat menunjukkan hasil pekerjaan.

“Dari hasil pengecekan tersebut, CCTV dan perangkat sidik jari yang seharusnya dipasang di ribuan titik itu tidak ditemukan,” katanya.

Atas dasar itu, Sony menduga pengadaan tersebut tidak terealisasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara secara menyeluruh.

“Pak Sony menilai pengadaan itu merupakan total loss dan diduga bersifat fiktif,” ujar Krisna.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta menghitung potensi kerugian negara.

Kejaksaan Agung hingga kini terus mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026, termasuk menelusuri berbagai kontrak pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here