Kapolri Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Prosedur Hukum

0
9

Blitar, Spoiler.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri usai berziarah ke makam Presiden pertama RI Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6).

“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” kata Listyo Sigit kepada wartawan.

Kapolri menjelaskan, penahanan kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada pihak kejaksaan.

Menurut dia, dalam proses tersebut penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi guna memastikan seluruh persyaratan pelimpahan perkara terpenuhi.

“Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir dan kini memasuki tahapan pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here