Jakarta, Spoiler.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah informasi yang menyebut dua desa di Indonesia lepas dan masuk ke wilayah Malaysia akibat penyelesaian batas negara. Menurutnya, kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta karena yang berubah hanya sebagian bidang tanah, sedangkan wilayah desanya tetap berada dalam kedaulatan Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (29/6).
“Nah inilah yang mungkin menjadi isu kadang-kadang dikatakan bahwa ada dua desa yang lepas masuk Malaysia. Bukan seperti itu. Yang ada adalah ada bagian tanah dari desa itu yang masuk Malaysia, tapi yang masuk ke Indonesia, dari Malaysia yang masuk Indonesia juga jauh lebih banyak. Jadi kita sebetulnya diuntungkan,” kata Tito.
Tito yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjelaskan, hasil penyelesaian batas darat Indonesia-Malaysia menunjukkan sebagian lahan seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik berada di sisi Malaysia. Namun, Indonesia memperoleh kompensasi wilayah yang jauh lebih luas.
“Yang dimaksud itu adalah 127 hektare itu ada di dua desa yang konsekuensinya masuk ke wilayah Malaysia, tapi kita mendapatkan kompensasi 5.700 hektare yang masuk ke dalam sisi Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, Tito meminta masyarakat tidak lagi salah memahami informasi yang berkembang seolah-olah Indonesia kehilangan dua desa.
“Ini yang mohon kami klarifikasi dalam forum ini karena kadang-kadang menjadi isu di publik seolah kita kehilangan dua desa. Padahal desanya tidak hilang, yang hilang itu adalah sebagian tanahnya, tetapi kita mendapatkan lebih dari itu,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga memaparkan hasil penyelesaian sejumlah segmen batas darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan berdasarkan dua nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati kedua negara.
Di segmen Pulau Sebatik, disepakati lahan seluas 127,3 hektare berada pada sisi Malaysia, sedangkan sekitar 4,9 hektare berada di sisi Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian batas.
Sementara itu, pada segmen Sungai Simantipal, seluruh wilayah seluas 5.700 hektare disepakati menjadi bagian dari wilayah Indonesia.
“Jadi milik kita,” tegas Tito.
Adapun pada segmen Sungai Sinapat dan B2700-B3100, disepakati lahan seluas 5.207 hektare berada di wilayah Indonesia dan 778 hektare berada di wilayah Malaysia.
Sedangkan pada segmen C500 dan C600, lahan seluas 405 hektare berada di sisi Malaysia.
Pemerintah menegaskan penyelesaian batas negara dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua negara dengan mempertimbangkan kepastian hukum, kepentingan nasional, serta prinsip saling menguntungkan.
















































