Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Masa Jabatan Anggota DPR hingga DPRD Dibatasi

0
13

Jakarta, Spoiler.id – Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Isma Maulana Ihsan, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan karena UU MD3 dinilai belum mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur batas periode jabatan anggota legislatif.

Dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Isma menyampaikan bahwa pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mendorong regenerasi politik, mencegah konsentrasi kekuasaan, dan membuka ruang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru.

“Ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota rakyat telah menyebabkan dominasi petahana dalam kontestasi elektoral,” ujar Isma dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Dalam permohonannya, Isma menggugat Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya mengatur masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun, namun tidak membatasi jumlah periode seseorang dapat kembali mencalonkan diri dan terpilih.

Ia berpendapat kondisi tersebut berpotensi memperkuat praktik oligarki politik dan politik kekerabatan karena memberikan peluang bagi elite politik untuk terus mempertahankan kekuasaan melalui mekanisme elektoral.

“Perdebatan mengenai periodisasi anggota legislatif sesungguhnya bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya batas masa jabatan, tetapi apakah mekanisme demokrasi telah mampu menjamin regenerasi politik, mencegah konsentrasi kekuasaan, dan menjaga keterwakilan rakyat secara substantif,” katanya.

Selain itu, Isma juga menyoroti masih terbukanya peluang bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah menjalani hukuman. Menurutnya, pembatasan masa jabatan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kualitas demokrasi dan mendorong sirkulasi kepemimpinan politik.

Melalui permohonannya, Isma meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan.

Ia juga meminta pembentuk undang-undang menyusun aturan baru yang berpedoman pada prinsip pembatasan kekuasaan, regenerasi kepemimpinan, sirkulasi elite politik, dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta menyesuaikan permohonan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan pemohon mempelajari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang berkaitan dengan pengujian norma serupa agar argumentasi hukum yang diajukan semakin kuat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut harus disampaikan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat 20 Juli 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here