Hasto Buka Suara, Ini Alasan PDI-P Mendadak Kirim Surat ke BGN

0
19

Jakarta, Spoiler.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya mengirim surat kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh data sekaligus menegakkan disiplin internal partai terhadap kader yang diduga terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hasto mengatakan surat itu juga merupakan tindak lanjut atas pernyataan Wakil Kepala BGN yang menyebut seluruh partai politik ikut menjalankan SPPG dalam program MBG.

“Guna meminta tanggung jawab Wakil Kepala BGN tersebut dan sekaligus untuk menegakkan disiplin partai, maka DPP PDI Perjuangan berkirim surat ke BGN menanyakan apa bukti PDI Perjuangan terlibat dalam pelaksanaan SPPG tersebut,” kata Hasto Kristiyanto, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan, PDI-P sejak awal telah menginstruksikan seluruh kader agar tidak memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi maupun memperoleh keuntungan finansial.

Menurut Hasto, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas kader sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Karena itulah kami kemudian mengeluarkan surat larangan. Akhirnya terbukti bahwa berbagai kritik terhadap pelaksanaan MBG yang sejak awal memiliki indikasi rawan terjadi korupsi terbukti,” ujarnya.

Hasto mengungkapkan hingga kini BGN belum memberikan tanggapan atas surat yang telah dikirimkan partainya.

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya membuka kemungkinan mengirimkan surat lanjutan apabila belum memperoleh jawaban resmi dari BGN.

“Kalau diperlukan akan kirim surat lagi ke BGN, karena sampai saat ini belum ada jawaban terkait dengan statement Wakil Ketua BGN,” kata Djarot.

Sebelumnya, DPP PDI-P mengirim surat bernomor 553/EX/DPP/VI/2026 yang ditandatangani Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi DPP PDI-P Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang melarang seluruh kader di tiga pilar partai, yakni struktural, legislatif, dan eksekutif, memanfaatkan Program MBG untuk memperoleh keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya.

Dalam surat tersebut, PDI-P meminta BGN memberikan data mengenai individu, badan usaha, yayasan, koperasi, maupun pihak lain yang terlibat dalam Program MBG dan diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kader PDI-P.

Partai juga meminta penjelasan mengenai bentuk keterlibatan pihak-pihak tersebut beserta data pendukung yang dinilai diperlukan untuk kepentingan klarifikasi dan penegakan disiplin organisasi.

PDI-P menegaskan seluruh data yang diminta hanya akan digunakan untuk kepentingan internal organisasi dalam rangka penegakan etika dan disiplin partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here