KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

0
19

Bengkulu, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Selain rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik juga menggeledah kantor serta kediaman pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari alat bukti tambahan, termasuk menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.

Meski telah menyita barang bukti, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Menurut Budi, penyidikan masih terus berlangsung dengan mendalami alat bukti dan keterangan para saksi.

Ia menegaskan, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dapat berkembang menjadi penyidikan terhadap kasus lain apabila ditemukan fakta hukum baru yang saling berkaitan.

“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” kata Budi.

Ia menambahkan, pola pengembangan perkara seperti itu telah beberapa kali diterapkan KPK dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengembangkan perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut masih belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here