Jakarta, Spoiler.id – Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di sejumlah daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dalam masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset tidak dapat hanya bertumpu pada perspektif nasional. Menurut dia, regulasi tersebut harus mampu mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana yang berbeda di setiap daerah.
“Ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, selama masa reses Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah, di antaranya Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dari hasil kunjungan tersebut, masyarakat bersama aparat penegak hukum menyampaikan harapan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya.
Menurut Habiburokhman, aspirasi tersebut menunjukkan kebutuhan akan regulasi yang mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam menelusuri dan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
“Kami ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset ini tidak hanya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi juga adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, seluruh masukan yang diperoleh selama masa reses akan menjadi bahan penting dalam pembahasan dan penyusunan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.
Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, implementatif, serta memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat dari berbagai daerah.
“Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana di Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman.
















































