Bengkulu, Spoiler.id – Dugaan pemberhentian kerja secara sepihak terhadap tiga tenaga pendidik di SD IT Rabbani Kota Bengkulu menjadi perhatian publik. Ketiga guru mengaku diberhentikan oleh pihak yayasan tanpa menerima surat keputusan pemberhentian maupun pesangon, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak-hak tenaga pendidik di lingkungan sekolah swasta.
Tiga guru yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja tersebut yakni Elsita, Tita Aryani, dan Ririn Safitri. Mereka menyebut keputusan pemberhentian disampaikan secara mendadak pada Kamis (6/8/2026) tanpa didahului surat peringatan, pembinaan, maupun pemberitahuan tertulis sebagaimana lazim dalam hubungan ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak tenaga pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lembaga pendidikan swasta.
Elsita mengaku telah mengajar selama 13 tahun di SD IT Rabbani. Selama masa pengabdiannya, ia menyatakan tidak pernah membayangkan hubungan kerjanya berakhir hanya melalui penyampaian secara lisan.
Menurutnya, hingga kini dirinya belum menerima surat keputusan pemberhentian ataupun dokumen resmi yang menjelaskan alasan penghentian hubungan kerja.
Pengakuan serupa disampaikan Tita Aryani yang telah mengabdi selama 12 tahun. Ia mengaku terkejut ketika diminta menghentikan aktivitas mengajar tanpa adanya proses pembinaan maupun surat peringatan.
“Saya bingung, kok tiba-tiba diberhentikan tanpa ada kesalahan. Tidak ada peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Yang lebih membuat kami sedih, tidak ada pesangon yang diberikan,” ujar Tita.
Sementara itu, Ririn Safitri yang telah mengajar selama lima tahun juga mengaku mengalami perlakuan serupa. Ketiganya menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga sebagai bagian dari mekanisme pembinaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin kerja.
Menurut mereka, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum atas hak-hak tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri dalam waktu yang cukup lama.
Mereka berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar penyelesaiannya dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum Pemuda MADANI Provinsi Bengkulu, Abdullah, SH, turut menyoroti dugaan pemberhentian tiga guru tersebut. Ia menilai apabila benar pemberhentian dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, maka persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai urusan internal yayasan semata.
“Jika benar terjadi pemecatan secara mendadak dan sepihak terhadap tenaga pendidik, tentu hal ini sangat memprihatinkan. Persoalan seperti ini harus dikawal bersama agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan,” kata Abdullah.
Menurutnya, lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak tenaga pendidik.
Abdullah juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemberhentian tersebut untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Disnaker segera hadir untuk memeriksa persoalan ini dan memastikan hak-hak para tenaga pendidik tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara objektif sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Yayasan maupun manajemen SD IT Rabbani Kota Bengkulu terkait dugaan pemberhentian terhadap ketiga guru tersebut.
Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan pemberhentian, dasar kebijakan yang diambil, prosedur yang ditempuh, serta tanggapan terhadap pengakuan para guru terkait tidak adanya surat pemberhentian dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak yayasan atau manajemen sekolah sesuai prinsip cover both sides guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026
















































