Jakarta, Spoiler.id – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan berstatus sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam peraturan presiden (perpres) yang saat ini tengah disiapkan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan perubahan status tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Ya (berstatus UMKM),” ujar Prasetyo saat ditanya mengenai status ojol dalam perpres tersebut.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan keputusan menjadikan ojol sebagai pelaku UMKM telah disepakati pemerintah, DPR, serta perwakilan dan asosiasi pengemudi ojol.
“Kalau itu kan memang sudah semua sepakat di situ,” kata Maman.
Menurut Maman, status baru tersebut akan memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol. Salah satunya berupa akses terhadap paket kebijakan insentif yang disiapkan pemerintah bagi pelaku UMKM.
“Beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” ujarnya.
Maman sekaligus membantah isu yang menyebut pemerintah akan menarik pajak dari pendapatan pengemudi ojol setelah status mereka ditetapkan sebagai UMKM.
Dia menegaskan pengemudi ojol dengan pendapatan sesuai batas yang ditentukan dalam ketentuan insentif UMKM tidak akan dikenakan pajak.
Ojol Berpendapatan Rp10-Rp15 Juta Disebut Tak Kena Pajak
Maman menjelaskan pengemudi ojol yang memperoleh omzet di bawah Rp500 juta masuk dalam kategori yang mendapatkan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM.
“Mereka tidak kena pajak. Karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya omzet di bawah Rp500 juta, Rp500 juta tuh berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp50 juta, Rp45 jutaan ya, Rp40 jutaan,” kata Maman.
Dia menyebut rata-rata pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan sehingga masih berada jauh di bawah batas omzet yang disebutkan.
“Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu,” ujarnya.
Maman kembali menegaskan kabar mengenai pengenaan pajak terhadap pengemudi ojol setelah perubahan status tersebut merupakan informasi yang tidak benar.
“Saya luruskan, enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol,” tegasnya.
Dia mengatakan pemerintah juga telah berkomunikasi dengan berbagai komunitas, asosiasi dan organisasi pengemudi ojol terkait rencana perubahan status tersebut.
Menurut Maman, para pengemudi dan organisasi ojol menyambut positif rencana penetapan ojol sebagai pelaku UMKM.
“Dan kami juga sudah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM,” pungkasnya.
Pemerintah berharap perubahan status tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi pengemudi ojol terhadap berbagai program dan insentif pemerintah untuk sektor UMKM.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026
















































