Penguatan Kelembagaan Forum Warga Desa Serangai Dinilai Penting

0
11

Bengkulu Utara, Spoiler.id – Forum Warga Masyarakat Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, hingga kini diketahui belum memiliki status badan hukum maupun legalitas formal sebagai organisasi kemasyarakatan atau perkumpulan yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Forum tersebut selama ini dibentuk sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antarwarga untuk menyampaikan aspirasi serta membahas berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan Desa Serangai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan forum masih bersifat kelompok masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama. Forum tersebut belum memiliki pengesahan berupa akta pendirian maupun pencatatan sebagai badan hukum.

Sejumlah tokoh masyarakat menyebut forum selama ini dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi internal warga, termasuk untuk membahas persoalan pembangunan, kondisi lingkungan pesisir serta berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat.

“Forum ini pada dasarnya menjadi wadah komunikasi warga untuk menyampaikan aspirasi dan membahas berbagai persoalan yang ada di desa,” kata salah seorang tokoh masyarakat Desa Serangai.

Meskipun forum warga tidak selalu diwajibkan memiliki badan hukum, ketiadaan legalitas formal dapat membatasi kapasitas kelembagaan apabila forum hendak melakukan tindakan hukum atau mewakili kepentingan masyarakat dalam hubungan kelembagaan.

Desa Serangai sendiri merupakan wilayah pesisir di Kecamatan Batik Nau yang memiliki aktivitas masyarakat cukup beragam, termasuk kelompok nelayan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, penguatan kelembagaan forum dinilai penting apabila ke depan organisasi tersebut ingin menjalankan fungsi secara lebih luas, terutama dalam membangun kerja sama dengan pemerintah maupun pihak lainnya.

Penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembentukan struktur kepengurusan serta proses pendaftaran atau pencatatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kejelasan mengenai kedudukan, fungsi, struktur serta kewenangan forum dalam menjalankan kegiatan kemasyarakatan.

Masyarakat berharap Forum Warga Masyarakat Desa Serangai tetap menjadi sarana komunikasi yang efektif dalam menampung aspirasi sekaligus membangun hubungan yang konstruktif dengan pemerintah desa dan para pemangku kepentingan.

Apabila penguatan kelembagaan dilakukan melalui proses legalisasi sesuai ketentuan, forum tersebut diharapkan dapat menjalankan peran secara lebih optimal dalam mendukung pembangunan, pemberdayaan serta kepentingan masyarakat Desa Serangai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here