DPR Setujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031

0
12

Jakarta, Spoiler.id – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI mengenai pengusulan Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.

“Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031,” kata Dasco dalam rapat paripurna.

Ia kemudian menyampaikan hasil pembahasan Komisi II DPR RI terkait pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031,” ujarnya.

Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi DPR RI terhadap penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.

“Apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

Nuzran menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.

Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia memutuskan Hery Susanto diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Putusan tersebut dibacakan anggota Majelis Etik ORI Partono di Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019,” kata Partono.

Majelis Etik menilai Hery Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman RI. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan Hery tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Partono menjelaskan Hery sebelumnya telah diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI berdasarkan rekomendasi Majelis Etik.

“Atas rekomendasi Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto telah diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 sampai putusan final Majelis Etik,” ujarnya.

Majelis Etik juga menyatakan tindakan Hery memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.

“Bahwa tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik,” kata Partono.

Penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 selanjutnya menjadi bagian dari proses penguatan kelembagaan Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here