Febrie Adriansyah Minta Barang Sitaan Ini Dikembalikan, Bukan Emas 74 Kg dan Uang

0
21

Jakarta, Spoiler.id – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang sitaan yang dimohonkan untuk dikembalikan melalui gugatan praperadilan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan barang yang diminta untuk dikembalikan bukan emas seberat 74 kilogram ataupun uang tunai ratusan miliar rupiah, melainkan barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Penjelasan tersebut disampaikan Febri seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara itu terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Febri mengatakan terdapat sejumlah pemberitaan yang dinilai kurang tepat dalam menggambarkan permohonan tim hukum terkait barang yang disita penyidik.

“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri kepada wartawan.

Menurut dia, barang yang dimohonkan untuk dikembalikan merupakan barang pribadi Febrie dan keluarganya yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya.

Selain dokumen pribadi, barang yang dimohonkan untuk dikembalikan berupa pigura berisi foto keluarga.

“Yang kedua ada pigura foto keluarga,” kata Febri.

Tidak Minta Emas dan Uang Dikembalikan

Febri menegaskan permohonan pengembalian barang melalui praperadilan tersebut tidak mencakup emas seberat 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya turut disita penyidik.

Untuk barang sitaan lainnya, menurut Febri, proses pengembaliannya harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ia menjelaskan fokus gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum adalah menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” jelasnya.

Dokumen Pribadi Tak Berkaitan dengan Perkara TPPU

Saat ditanya mengenai jenis dokumen pribadi yang dimaksud, Febri tidak merinci isinya. Ia menyebut dokumen tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan harta kekayaan Febrie maupun perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani.

“Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan permohonan dalam gugatan praperadilan lebih berkaitan dengan pengujian prosedur penggeledahan dan penyitaan serta permintaan pengembalian barang pribadi yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here