Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Pemahaman Hukum Kepala Desa Kelola Dana Desa

0
20

Bengkulu Utara, Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, memperkuat pemahaman kepala desa terhadap aturan pengelolaan keuangan desa sebagai upaya mencegah terjadinya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adin mengatakan pemahaman terhadap regulasi dan administrasi menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita menekankan agar tata kelola dana desa di Bengkulu Utara ini bisa dalam keadaan sesuai dengan regulasi dan aturan. Kita berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bisa mematangkan pola pikir kepala desa terkait administrasi,” kata Arie di Bengkulu Utara, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Arie seusai menghadiri Sosialisasi Penerangan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa. Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi kepala desa untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan dan tata kelola dana desa.

Arie berharap penerangan hukum dapat membantu kepala desa memahami setiap ketentuan yang harus dipenuhi, baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun administrasi keuangan desa.

“Harapan kita ke depan para kepala desa mengerti dengan aturan dana desa sehingga kepala desa kita zero untuk masalah hukum di masa yang akan datang,” ujarnya.

Ia meminta seluruh kepala desa memanfaatkan kegiatan penerangan hukum untuk meningkatkan wawasan, khususnya terkait regulasi dan administrasi pengelolaan dana desa.

“Jika ada kesempatan, keraguan silakan tanya langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri yang memberikan penerangan hukum,” katanya.

Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, Pemkab Bengkulu Utara berharap pengelolaan dana desa dapat berlangsung transparan, tertib dan sesuai aturan sehingga kepala desa terhindar dari persoalan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar mengatakan pihaknya memberikan pendampingan dan pengawalan melalui program Jaga Desa untuk membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.

“Kami mendampingi dan mengawal untuk memperbaiki tata kelola di desa, supaya ke depannya tidak ada lagi oknum-oknum kepala desa yang terjerat oleh perkara tindak pidana korupsi,” kata Nurmalina.

Namun, ia menegaskan pendampingan hukum tersebut bukan menjadi perlindungan bagi kepala desa yang dengan sengaja melakukan penyimpangan.

“Jika ada pihak, ada niat jahat dari kepala desa, misalnya pekerjaannya fiktif, tetap kami akan tindak lanjuti proses hukum,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here